Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengeroyokan di Desa Rodok Pernah Terlibat Kasus Serupa pada 2019

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Januari 2022 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Salah satu tersangka pengeroyokan 3 warga Kelurahan Ampah Kota di Desa Rodok Kabupaten Barito Timur, Sabtu 15 Januari 2022 pernah terlibat kasus serupa pada 2019.

"Tersangka HD ini adalah kali kedua dirinya terlibat kasus yang sama, dulu tahun 2019 dia juga pernah menjalani proses hukum," ungkap Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, Selasa 18 Januari 2022.

HD dan tersangka lain bernama EW diringkus polisi pada sebuah pondok di kebun karet Desa Sababilah, sedangkan tersangka KL diamankan di Gang Damai Buntok Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Timur.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Jatanras Polda Kalteng, Jatanras Satreskrim Polres Bartim, Jatanras Satreskrim Polres Barsel dan dan didukung Satintelkam Polres Barsel melakukan pengejaran.

"Saat dinterogasi tersangka EW mengaku bahwa dia menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik untuk melukai kedua korban (Arif dan Yandi) dan sajam tersebut dibuang di sekitar tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Arif (22), Yandi (21) dan Arsyad (22) yang merupakan warga Kelurahan Ampah Kota menjadi korban pengeroyokan di Desa Rodok pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut Arif dan Yandi mengalami luka robek bekas senjata tajam pada bagian kepala dan punggung.

"Para tersangka sudah dibawa dari Barito Selatan dan kini telah diamankan di Polsek Dusun Tengah, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh tim sidik Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 2 diancam 5 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka EW akan dijerat Pasal tambahan yakni Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 yakni membawa, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru