Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdagperinkop Kapuas Pantau Harga Jual Minyak Goreng di Pusat Perbelanjaan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Januari 2022 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi atau Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas memantau harga jual minyak goreng di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Kota Kuala Kapuas pada Rabu, 19 Januari 2022.

Peninjauan dilakukan Kabid Perdagangan Disdagperinkop Kapuas, Anita Sumarni didampingi staff sehubungan juga telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mendag nomor 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Peraturan tersebut diketahui dikeluarkan pemerintah diantaranya agar harga jual minyak goreng tetap stabil.

"Kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Dan kita memastikan harganya di pasaran," kata Anita seusai kegiatan.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa sampai dengan saat ini sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

“Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern anggota APRINDO, sebab pada prinsipnya baik produsen maupun ritel sudah siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tersebut,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru