Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Tersangka, Direktur PT Investasi Mandiri Ajukan Praperadilan

  • Oleh Apriando
  • 20 Januari 2022 - 08:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bahing Djimat, Direktur PT investasi Mandiri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Rabu 19 Januari 2022

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim Tunggal Yudi eka Putra. Kuasa hukum Bahing Djimat, Parlin B Hutabarat mengatakan praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Praperadilan tadi kita menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Kita menguji karena ada persoalan kesewenangan wenangan dari penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata Parlin didampingi Roy Simanjuntak usai persidangan berakhir

Parlin menerangkan perkara ini merupakan persoalan ranah perdata namun penyidik memaksakan masuk ke ranah pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kliennya dituding melakukan pemalsuan surat dengan alasan Bahing bukan lagi Direktur Utama PT Investasi Mandiri.

Menurutnya persoalan Bahing Djimat tersebut sedang diuji di pengadilan perdata dan masih bergulir. Beberapa dokumen yang menguatkan bahwa Bahing masih sah sebagai Direktur PT Investasi Mandiri, namun bahan dan bukti ini tidak pernah dinilai oleh penyidik. 

"Kita menyoroti tindakan penyidik dalam proses penyidikan, artinya keterangan atau bahan dan bukti dari klien pihaknya tidak pernah dipertimbangkan. Inilah yang dikatakan Selewenang penyidik," jelasnya.

Menurutnya persoalan ini dilatarbelakangi Bahing mengirimkan surat. Surat tersebut yang dinyatakan oleh penyidik palsu karena Bahing dianggap sudah dipecat sebagai direktur. 

"Persoalan pemecatan ini sedang bergulir di ranah perdata dan pemecatan itu tidak sah dan itu yang sedang diuji," tegas Parlin.

Menurutnya penyidik harus dapat melihat bukti yang dimiliki oleh Bahing sebagai terlapor bahkan surat tersebut tidak memberikan kerugian apapun.

"Bahing selaku direktur dan pemegang saham sebanyak 5 persen dia mempunyai hak. Persoalan ini bukan pidana. Klien kami  ditetapkan tersangka 12 Januari 2022. Kami sangat menyayangkan sikap ini. Karena ini merupakan murni merupakan peristiwa perdata dan bukan pidana," pungkasnya.

April Napitupulu juga selaku kuasa hukum Bahing menambahkan peristiwa ini merupakan perdata dan bukan pidana. Pihak juga akan melakukan upaya hukum lainnya sembari menunggu pemulihan dari Buhing yang sedang sakit.

"Beberapa ahli yang kita tanyakan ini murni merupakan peristiwa perdata dan bukan pidana," pungkasnya. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru