Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Palangka Raya Baru Usulkan Uji KIR Kendaraan Dinas Pascaterjaring Razia

  • Oleh Hendri
  • 20 Januari 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya baru akan mengusulkan uji KIR untuk mengukur apakah kendaraan Dinas yang digunakan selama ini masih layak jalan atau tidak. Rencana usulan ini dilakukan pascaterjaring razia KIR oleh Dinas Perhubungan setempat.

"Memang masih banyak kendaraan di Kota Palangka Raya yang belum KIR. Dishub juga baru saja lagi gencar sosialisasi dan penertiban. Makanya kendaraan tahun ini kita usulkan anggarannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini, Kamis, 20 Januari 2022.

Semestinya, uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Kewajiban itu sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik serta pengesahan hasil uji.

Sehari sebelumnya, Dinas Perhubungan mendapati dua unit kendaraan pelat merah dengan kondisi uji KIR mati. Kendaraan itu diketahui milik Dinas Lingkungan Hidup dan Balai P2JN wilayah Kalteng.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan melalui Kabid Angkutan dan Sarana, Hadi Suwandoyo mengatakan, pengurusan uji KIR tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekian menit saja.

Bahkan, kata dia, semua Dinas telah diinstruksikan wali kota agar melakukan uji KIR. Hal itu untuk meminimalisir angka kecelakaan dan meningkatkan PAD serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor retribusi KIR. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru