Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap di Pasar Panas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 20 Januari 2022 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Unit Reskrim Polsek Benua Lima dan Jatanras Sat Reskrim Polres Barito Timur menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor dengan inisial CS di Desa Pasar Panas, Kabupaten Tabalong.

CS diduga menggelapkan sepeda motor Honda Verza 150 CC di koperasi tempatnya bekerja di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, menjelaskan, tindak pidana penggelapan bermula saat CS meminjam sepeda motor kepada Doyon Judono Pakpahan (34) untuk mengambil tagihan kepada nasabah yang ada di Tamiang Layang. Namun setelah ditunggu selama dua hari, ternyata CS belum juga pulang ke kantor untuk mengembalikan motor tersebut.

"Atas kejadian tersebut koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta dan melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polsek Dusun Tengah," kata Supriyadi, Kamis, 20 Januari 2022.

Setelah mendapatkan laporan, pada Rabu, 19 Januari 2022 Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan polisi mengetahui tersangka berada di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.


"Tim berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kontrakan di wilayah Desa Pasar panas. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa telah menggelapkan kendaraan bermotor milik koperasi," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru