Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Polwan Gugat Kapolda Maluku Utara ke PTUN Ambon

  • Oleh ANTARA
  • 21 Januari 2022 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Ternate - Mantan Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R menggugat Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) terhadapnya.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro, Kamis 20 Januari 2022, membenarkan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.

Bripka R di PTDH karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat AKBP dengan isnisial SS

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," katanya.

Selain itu untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon. Yudi menyatakan, nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.

Olehnya itu gugatan yang diajukan Bripka R ini dirinya belum mengetahui pasti, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

Dia menyampaikan saat ini masih dalam proses jadi belum ada hasilnya dan sampai saat ini masih berproses.

Sebelumnya Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan 8 oknum anggota polisi yang dipecat selama 2021 di antaranya 4 merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.

Dari 8 oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan dan kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya.

ANTARA

Berita Terbaru