Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Curanmor Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Curiannya di Pal 12

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan curanmor, M Yusuf alias Usup Daeng, Rendi Kurniawan dan Suprianto ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya.

Saksi Umbu Kuta anggota Resmob Polres Kotim menyebutkan saat itu mereka yang mengamankan para terdakwa setelah adanya terima laporan curanmor.

"Yang kami amankan pertama Rendi di Jalan Jenderal Sudirman Km 12," kata saksi.

Di mana saat itu mereka dapat informasi kalau Rendi bersama rekannya ingin menjual motor, dari Rendi dikembangkan berhasil menangkap rekannya yang lain.

Selain mengamankan motor hasil curian, petugas juga mengamankan barang bukti lain sepeda motor milik Suprianto yang digunakan untuk melakukan pencurian saat itu.

"Terdakwa kami amankan saat menunggu pembeli, motor itu rencananya dijual Rp 3 juta," tukasnya.

Sementara itu saksi Yulianto menyebutkan sebagai pemilik motor, di mana motor itu digunakan anaknya untuk sekolah.

Adapun motor itu dicuri pada Rabu, 20 Oktber 2021 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Jaya Wijaya 1B RT 58 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam melakukan pencurian ketiganya punya peran masing-masing. Jeky (DPO) bertugas mengambil motor itu dari TKP dan Rendi membantu mendorong, sementara itu Suprianto mengawasi situasi sekitar.

Adapun sarana yang mereka gunakan yakni motor Suzuki Smash milik Rendi dan motor Suzuki Nex milik Jeky, adapaun motor Smash itu turut diamankan jadi barang bukti, sementara Suzuki Nex dibawa kabur oleh Jeky.

Berita Terbaru