Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Anggota DPRD Gunung Mas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 21 Januari 2022 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - SY dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Tuntutan untuk oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas itu terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bereng Jun.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan SY dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap JPU Hariyadi saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 21 Januari 2022 sore.

Jaksa juga menuntut SY untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 204 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menjerat SY dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Usai persidangan, Hariyadi mengatakan, pertimbangan dari tuntutan tersebut karena ada peran SY bersama-sama dengan terpidana Andreas Arponedi dalam mengelola dana desa. Tidak punya dasar maupun penunjukan dan bukan bagian dari perangkat desa.

"Dari fakta sidang dia punya izin dari saksi Andreas Arponedi dan saksi Sintung selaku ketua BPD. Dari izin tersebut, dia memiliki kedudukan untuk mengelola, mulai dari penunjukan bendahara Theo," katanya

Menurutnya, dimulai dari penunjukan bendahara, SY mempunyai kewenangan dalam hal penarikan kas desa dan melaksanakan kegiatan di desa.

Bersama-sama dengan Andreas, perannya makin terlihat ketika SY memberikan tunjangan insentif kepada perangkat desa yang seharusnya insentif tersebut dibayarkan oleh perangkat desa.

"Ketika perangkat desa menagih ke Andreas Arponedi atas gaji-gajinya Andreas mengatakan agar diambil di terdakwa SY," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Hariyadi, pihaknya berkeyakinan terdakwa SY bersama sama dengan Andreas Arponedi menyalahkan gunakan kedudukannya.

"Dalam tuntutan kami juga meminta agar pada putusannya hakim memuat dalam penetapannya, untuk memasukkan terdakwa ke dalam rumah tahanan apabila setelah putusan nanti masih ada proses dan upaya hukum," pungkasnya. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru