Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Buah Sawit Curian Ditangkap di Rakumpit

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 22 Januari 2022 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan meringkus DP (39), seorang pria diduga sebagai penadah buah sawit hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Rakumpit.

Warga asal Demak, Jawa Tengah ini ditangkap di Jalan Tumbang Talaken Km 85 Kalurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Sabtu dini hari 22 Januari 2022.

"Tersangka kita tangkap karena diduga sebagai penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya," kata Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto saat dikonfirmasi, Sabtu siang.

Bermula tersangka membeli buah sawit diduga hasil kejahatan pada Senin 27 Desember 2021. Kemudian buah sawit diduga hasil kejahatan tersebut diangkut dari sebuah perusahaan besar swasta dan dibawa menuju pabrik pengolahan di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah beberapa tersangka lainnya ditangkap dan kepada petugas, bahwa hasil kejahatannya dijual kepada DP.

DP diamankan petugas setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana manuju Tumbang Jutuh, Kabupaten Gunung Mas. 

"Dari tangan tersangka kita amankan Mobil pikap DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru