Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sultan Johor Setujui Pembubaran Majelis Legislatif

  • Oleh ANTARA
  • 23 Januari 2022 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Lumpur - Sultan Johor Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar, Sabtu, menandatangani nota kredensial pembubaran Majelis Legislatif atau Dewan Negeri Johor (DUN) untuk memberi jalan dilakukannya Pemilu Negara Bagian (PRN).

Dalam pernyataan pers yang dirilis Sultan Johor disebutkan sebelumnya Sultan Iskandar telah menerima Menteri Besar Johor, Hasni Mohammad pada jam 17.00 waktu setempat di Istana Bukit Serene, Johor Bahru.

Sultan Iskandar pada kesempatan tersebut didampingi oleh putra mahkota, Tunku Ismail Ibni Sultan Ibrahim.

Pada pertemuan bersama Sultan, Menteri Besar Hasni turut didampingi Sekretaris Pemerintah Negeri Johor, Azmi Rohani yang kemudian mempersembahkan nota kredensial pembubaran Dewan Negeri Johor.

Pasal 23 Bagian Kedua Undang-Undang Pembentukan Pemerintahan Johor 1895 menyebutkan bahwa Dewan Negeri Johor Darul Ta’zim yang ke-14 dibatalkan pada 22 Januari 2022.

Dewan Undangan Negeri adalah majelis legislatif negara bagian yang terdapat di tiga belas negara bagian Malaysia.

Anggota majelis legislatif negara bagian ini terdiri dari perwakilan terpilih dari konstituen anggota tunggal selama pemilihan umum negara bagian melalui sistem pemungutan suara pemenang suara terbanyak.

Majelis ini memiliki kekuasaan untuk memberlakukan hukum negara bagian sebagaimana diatur oleh Konstitusi Malaysia. Partai mayoritas di setiap majelis membentuk pemerintahan negara bagian.

Komposisi DUN saat ini adalah PKR lima kursi, Partai Bersatu 11 kursi, DAP 14 kursi, Partai Amanah 9 kursi, koalisi Barisan Nasional 16 kursi dan
PAS satu kursi.

Pemerintah Johor saat ini memiliki mayoritas tipis dengan 28 kursi berbanding 27 kursi di blok oposisi menyusul kematian DUN dari Kempas, Datuk Osman Sapian yang juga mantan Menteri Besar, pada 21 Desember lalu.

ANTARA

Berita Terbaru