Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu Barbuk 2 Ons Punya Jaringan Antarprovinsi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 Januari 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar dan pengedar sabu berinisial SH (30) dan WP (52) yang diringkus polisi dengan barang bukti 200 gram sabu, diduga merupakan jaringan antarprovinsi. 

Hal tersebut diketahui setelah SH yang mengaku bahwa dirinya sengaja datang ke Sampit, hanya untuk membagikan sabu ke pada para pengedar. Begitu juga dengan WP, yang bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut. 

"Sabu yang saya jual ke pengedar ini berasal dari Madura, dan saya baru 20 hari di Sampit," ujar SH, saat diwawancarai wartawan, ketika ekpos kasus tersebut, Minggu, 23 Januari 2022. 

Dirinya mengaku sudah dua kali mendapatkan suplai dari Madura. Namun hanya suplai pertama yang dapat diedarkan, sedangkan suplai yang kedua gagal karena diketahui oleh aparat kepolisian. 

Sementara, WP sendiri sudah 3 bulan tinggal di Sampit, dan menyewa sebuah rumah di Gang Firdaus, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit. 

"Saya hanya mencarikan pembeli untuk SH, karena suplai semua dari SH," terang WP. 

Sementara, polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Guna mengetahui jaringan dari kedua tersangka. 

Terutama untuk mengetahui bandar besar dibalik jaringan yang sudah sangat teroganisir tersebut. Karena, bisnis yang mereka jalankan sangat rapi, sehingga membutuhkan penyelidikan mendalam untuk mengungkapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru