Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar dan Pengedar Sabu 200 Gram di Sampit Diancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Januari 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar dan pengedar sabu berinisial SH (30) dan WP (52), yang diringkus jajaran Polsek Ketapang dengan barang bukti 200 gram, di Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diancam hukuman 20 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman terhadap bandar tersebut merupakan pasal berlapis, minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin, 24 Januari 2022. 

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Pasal berlapis tersebut menjadi ancaman karena salah satu diantara mereka merupakan bandar. Yang miliki jaringan terorganisir. Karena bisnis tersebut dijalankan secara rapi. 

Sementara, dari pengakuan keduanya, mereka sudah berhasil mengedarkan 150 gram sabu di Kotim ini. Dan sabu tersebut disuplai dari Madura, melalui jalur laut. 

"Keduanya ini yang memang menetap di Sampit, dan mereka mendapatkan suplai dari Pulau Jawa," kata Sarpani. 

Sementara, keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek Ketapang pada Sabtu, 22 Januari 2022 kemaren. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos harian yang berada di Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru