Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 366,78 Gram Ganja, Ragil Ashary Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 24 Januari 2022 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis ganja, Arjuni alias Ragil Ashary divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar 3 ratus juta subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Alfon, Senin 24 Januari 2022.

Vonis terdakwa ini tidak dikurangi dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 5 tahun.

Menanggapi vonis itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum langsung menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia hakim. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap terdakwa

Terdakwa dinyatakan bersalah setelah diamankan pada hari Rabu 06 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah paket berisi 1 gulung ganja berat 366,78 gram, 1 buah HP black view dengan No SIM 085273219132, 7 kotak paper merk Roll Bond, 1 buah Merk Rolling Paper dan 1 buah korek api. (NOPRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru