Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tipikor Disdik Kalteng: Kuasa Hukum akan Mengajukan Eksepsi

  • Oleh Apriando
  • 24 Januari 2022 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Benon terdakwa kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menolak secara tegas dan melakukan Eksepsi," ucap Antonius Kristiano kuasa hukum terdakwa pada sidang di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Senin 24 Januari 2022 sore

Anton mengatakan kerugian negara tersebut harus jelas, jika ada kerugian negara yang ditemukan, lembaga resmi seperti BPK RI pasti meminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dalam waktu 60 hari. 

"kerugian negara harus jelas. Sampai saat ini belum ada perintah untuk mengembalikan kerugian negara," tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk terdakwa Benon dipindahkan dari Polda ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Kami meminta tahanan dipindahkan dari polda ke Rumah Tahanan," jelasnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Hakim memberikan waktu untuk kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru