Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi Disdik Mulai Diadili, Mantan Kabid Jalani Sidang Pertama

  • Oleh Apriando
  • 24 Januari 2022 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng pada 2014 bergulir. Terdakwa Benon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya, Senin 24 Januari 2022 sore.

Pada sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Erhamudin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono mendakwa Benon selaku kuasa pengguna anggaran secara melawan hukum.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan," ucap JPU Bangun Dwi Sugiartono saat membacakan dakwaannya.

JPU menyebut selisih biaya dilakukan proses refund oleh pelaksana dan uangnya ditarik dan dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa Benon dan bersama sama dengan terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara karena dana refund yang ditarik dari pelaksana tidak disetorkan kembali ke kas daerah.

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sebesar Rp 1.185.080.750.

Bangun mengatakan pada hari ini pihaknya melaksanakan pembacaan dakwaan pada terdakwa Benon. Pihaknya juga telah melaksanakan pembacaan dakwaan pada terdakwa Seniwati, Yuliati dan Rinence Kiting.

"Untuk dakwaan kasus dinas pendidikan sudah kita bacakan empat, karena penetapan hakim sidang atas Nama Benon, Seniwati, Yuliati dan Rinence Kiting. Tiga orang mengakui dan membenarkan dakwaan namun Benon menolak dakwaan," ucapnya.

Bangun menerangkan semua terdakwa dilakukan penahanan namun ada perbedaan di mana Benon dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng, sedangkan Yuliati, Rinece Kiting dan seniwati tahanan rumah.

"Diakui oleh tiga orang dalam dakwaannya tersebut ada aliran dana ke terdakwa Benon. Kerugian dalam dakwaan bervariasi untuk terdakwa Benon sekitar Rp 700 juta," jelasnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru