Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Berurusan dengan Hukum Akibat Merampas Ponsel

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2022 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selamet, prioa berusia 29 tahun harus berurusan dengan hukum setelah merampas ponsel milik Devika Salsabila Azzahra. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat melintas di Jalan A Yani menuju Jalan RA Kartini dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2392 LI.

Ketika itu, tersangka melihat korban sedang memainkan ponsel bersama rekannya. Lalu tersangka mendekati korban, setelah memastikan situasi sepi berjarak 3-4 meter tersangka langsung merampas ponsel korban.

"Ponsel korban saya tarik dengan tangan kiri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, tersangka langsung memasukan ponsel itu ke sakunya dan naik ke motor dan memacu kendaraannya. 

Tersangka menuju ke rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.  

Data yang diperoleh Selasa, 25 Januari 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Senin, 15 September 2021 sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan RA Kartini Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru