Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Januari 2022 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Laki-laki berinisial AH (39 tahun), harus meringkuk di tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akibat perbuatannya mencabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani, Rabu, 26 Januari 2022 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar.

"Dari informasi yang didapatkan saat pemeriksaan, diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Namun hal ini baru diketahui ibu korban pada hari Selasa, 25 Januari 2022," kata Kasat Reskrim.

Tidak terima akibat ulah tersangka yang telah mencabuli anak kandungnya, ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik terkait perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru