Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Amankan 6 Orang Minta-Minta di Perempatan Jalan Dalam Kota Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Januari 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Sosial (Dinsos) melakukan razia terhadap pengemis, pengamen dan gepeng di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 26 Januari 2022. 

Dalam razia tersebut, mereka mengamankan 6 orang, terdiri atas 1 orang perempuan dan 5 orang laki-laki. Mereka merupakan satu kelompok yang meminta-minta atas nama sebuah yayasan di Jalan Bumi Ayu, Sampit. 

"Mereka ini disuruh pemilik yayasan, yang sebelumnya sudah kami tegur. Namun masih saja meminta-minta di jalan," ujar Kepala Satpol PP Kotim Marzuki melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Sugeng Riyanto.

Pihaknyapun membawa 6 orang tersebut ke Dinas Sosial, untuk ditindaklanjuti. Terutama memanggil pemilik yayasan tersebut karena mereka masih mengulangi hal yang sama, meskipun sudah ditegur beberapa waktu lalu. 

"Memang ada surat izinnya mereka ini, namun dari ketentuan sudah jelas bahwa tidak boleh minta-minta di perempatan jalan, sehingga inilah yang membuat kami kembali menangkapnya," kata Sugeng. 

Dirinya juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bisa dikenai Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum. Sanksinya tipiring, berupa kurungan 3 bulan dan juga denda. 

"Tergantung proses nantinya, bisa saja dikenakan perda tersebut. Karena mereka sudah diingatkan dan pernah melakukan hal yang sama," terang Sugeng. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru