Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penyebab Ketua DPRD Sukamara Dipecat

  • Oleh Norhasanah
  • 27 Januari 2022 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemecatan Ketua DPRD Kabupaten Sukamara, Deni Khaidir sebagai anggota DPRD Sukamara dari Pantai Hanura bermula dari pembahasan RAPBD 2021. 

"Kekisruhan berujung pemberhentian kliennya bermula ketika terjadi pembahasan yang alot antara DPRD Kabupaten Sukamara dengan ekekutif dalam pembahasan RAPBD 2021, karena DPRD mengkritisi pengalokasian anggaran dalam RAPBD 2021," kata tim kuasa hukum Deni Kahidir, Ikhwan Fahrojih, Rabu 26 Januari 2022.

Menurutnya hal tersebut sempat dimediasi oleh Pemprov Kalimantan Tengah yang kemudian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pun disahkan.

"Tapi ada yang tidak puas dengan proses pembahasan RAPBD yang alot dan panjang ini, kemudian menggunkan 'kekuatan' untuk membuat mundur klien kami dari posisi Ketua DPRD Sukamara secara melawan hukum," tutur Ikhwan.

Tim kuasanya menerangkan atas pemecatan kliennya sebagai anggota angigta DPRD dari Pantai Hanura  pihaknya telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Januari 2022 melalui E-court dengan Nomor Perkara : 46/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

"Semua hal tersebut sudah kita tuangkan dalam gugatan klien kami. Untuk itu mari kita menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya.

Diketahui, berdasarkan suarat yang dikeluarkan DPP Partai Hanura dengan nomor A/219/DPP-HANURA/XII/2021 Deni Khaidir resmi dipecat pada 30 Desember 2021 dengan ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jendral Kodrat Shah. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru