Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

  • Oleh Apriando
  • 27 Januari 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keresahan masyarakat karena konflik sosial akibat sengketa tanah yang terindikasi melibatkan mafia tanah sehingga membuat Kejaksaan Tinggi Kalteng mengambil langkah Tim pemberantasan mafia tanah.

Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait.

"Seperti kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas," ucapnya, Rabu, 26 Januari 2022

Dodik menambahkan hal ini juga bentuk untuk menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Kep-11/ O.2/01/2021 membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah untuk Pemberantasan Mafia Tanah.

Dia menyebut maraknya praktek mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastjan hukum.

Modus yang dilakukan oleh mafia dengan cara pemufakatan jahat sehingga terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan.

Di antara dapat diketahui dari menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat girik/ pipil/ketitir/pepel/Yayasan/letter c/ surat tanah perwatasan/ register/ surat keterangan tanah/ surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh Kepala Desa/ Lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.

Mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang, sementara sertipikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertipikat di atas satu bidang tanah yang sama dan lainnya.

"Jika ada yang mengetahui dan menjadi korban dari mafia tanah laporkan ke 081254850550’’ pungkasnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru