Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Murung Amankan Pelaku Curas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Januari 2022 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung, telah mengamankan MJ (46) warga Kecamatan Kapuas karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan kejadian.

"Iya, tadi malam pelaku kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Kamis 27 Januari 2022.

Kapolsek menjelaskan pelaku diamankan atas laporan korban yang diduga dicegat, Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Desa Karya Bersama, Handil Badidih Kecamatan Kapuas Murung.

Diduga pelaku mengancam menggunakan pisau dan merebut secara paksa motor milik korban. "Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 19,6 juta, dan atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Juga barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk scoopy warna merah hitam dan BPKB sepeda motor milik korban.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung beserta barang bukti. "Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru