Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kapuas kembali Tindak Kendaraan Gunakan Knalpot Brong

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Januari 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satlantas Polres Kapuas kembali menindak atau menilang sejumlaah kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bersuara bising di Kota Kuala Kapuas, Kamis, 27 Januari 2022.

Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng mengatakan penertiban knalpot brong merupakan upaya dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kuala Kapuas.

"Ini akan menjadi perhatian khusus kami mengenai penertiban knalpot brong, dan akan kami tindak secara tegas apabila petugas kami menemukan pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, dengan menggunakan knalpot brong," kata AKP Sugeng seusai kegiatan.

Pihaknya terus meningkatkan kegiatan patroli termasuk jalur sentra kompleks pertokoan, serta jalur utama di Kota Kuala Kapuas.

"Ini akan rutin dilaksanakan setiap hari, hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitas masyarakat, dan patuhi rambu-rambu lalulintas," ucapnya.

Dia menyebutkan penindakan itu seusai dengan aturan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang LLAJ.

"Kami berharap, pengguna jalan lebih tertib lagi dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru