Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Barito Utara Tindak Tegas Pengendara Pakai Knalpot Brong

  • Oleh Ramadani
  • 29 Januari 2022 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising di Kabupaten Barito Utara kini menjadi incaran jajaran Satlantas.

Pekan ini personel Satuan Lantas Polres Barito Utara menggencarkan razia kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.

"Razia knalpot brong jadi fokus guna  menuju Kalteng Zero Knalpot Brong sebagaimana amanat Dirlantas Polda Kalteng yang mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan, " jelas Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satlantas Iptu Wildaniar Kondowangko, Sabtu 29 Januari 2022.

Selama ini penggunaan knalpot brong di Barito Utara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat , lantaran suaranya yang bising.

Satlantas Polres Barito Utara menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di Muara Teweh. Para pelanggar aturan dapat membayar denda dan mengganti knalpot standar.

“Pagi ini ada 2 sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia. Pengendaranya, ditilang dan sepeda motor ditahan,” katanya.

Satlantas Polres Barito Utara juga gencar mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam.

"Kita harapkan tak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Barito Utara, sehingga masyarakat tak lagi merasa terusik dan terganggu, " kata perwira polisi kelahiran Papua ini. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru