Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 37 Tahun Ini Berurusan dengan Hukum Akibat Perbuatan Asusila

  • Oleh Naco
  • 31 Januari 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 37 tahun dilaporkan orang tua anak 12 tahun (korban) lantaran melakukan perbuatan asusila kepada cucu tirinya itu. Adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk ke kamar korban yang tengah terkunci.

Senin, 31 Januari 2022 terungkap kalau perbuatan itu terakhir kali dilakukan tersangka pada Kamis, 28 Oktober 2021 di desa wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Tmur.

Berawal saat mengetahui istrinya sedang tidur, tersangka menuju kamar korban yang saat itu korban sedang tidur dengan adiknya yang masih berumur 6 tahun.

Dengan bermodalkan gergaji, tersangka mencongkel kunci kayu dan berhasil masuk ke kamar korban. Ketika itulah tersangka melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

Korban terbangun, dan sempat memanggil ibunya, hingga tersangka langsung keluar dari kamar itu. Istrinya lalu mendatanginya dan menanyakan apa yang telah diperbuat. Selanjutnya, istri tersangka kesal dan marah.

"Saat itu saya meraba-rabanya (korban)," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru