Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akan Dipanggil RDP, Begini Tanggapan Kasatpol PP Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 03 Februari 2022 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan menanggapi wacana pemanggilan dirinya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD setempat.

"Nah ini yang saya mau, supaya tidak menjadi fitnah. Namun kami belum menerima konfirmasi dari DPRD terkait itu. Kalau DPRD panggil kami bisa sekalian curhat, pasti asik," kata Benhur, Kamis, 3 Februari 2022.

Rencana pemanggilan RDP disampaikan Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf. RDP akan dilakukan jika tim dari Satpol PP tidak ikut dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan laporan kegiatan Satgas Covid-19 tim dari Satpol PP sudah dua kali tidak ikut dalam razia. Dampaknya, Satgas hanya bisa membubarkan kegiatan dan teguran secara lisan maupun tertulis namun tanpa sanksi yang dapat memberi efek jera.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan telah mengirim surat kepada Satpol PP agar mau bergabung atau menugaskan PPNS dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan.

"Kami sudah kirim surat yang kedua sesuai SK wali kota. Kalau masih tidak mau gabung kami serahkan kepada pimpinan," ujarnya Emi.

Diketahui, surat permintaan pertama agar penyidik bergabung dalam tim Satgas ditolak oleh Satpol PP. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa kewenangan penegakan Perda dijalankan Satpol PP bukan SOPD lainnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru