Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasatpol PP Palangka Raya Sebut Sementara Tidak Bisa Bergabung di Tim Satgas Covid-19

  • Oleh Hendri
  • 04 Februari 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan menyebut, untuk sementara ini, pihaknya belum bisa bergabung di Tim Satgas Covid-19. 

Dia mengatakan, Satpol PP tidak dapat menugaskan personel maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke tim Satgas karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam struktur kepengurusan Satgas Covid-19.

"Kami sementara tidak bisa mengirim tim ke Satgas karena struktur kepengurusan yang dituangkan dalam SK terbaru tahun ini masih perlu perbaikan. Terkait perbaikan itu, kami sudah siapkan surat dan akan disampaikan ke pimpinan siang ini juga," kata Benhur kepada Borneonews.co.id, Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut Benhur, SK yang diterima sebagai permintaan untuk bergabung pada bidang penindakan dan penegakan hukum pelanggaran peraturan daerah tersebut, berbenturan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satgas Covid-19 Daerah.

Selain itu, penerbitan SK juga tidak sesuai dengan norma hukum yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

"Kalau pembentukannya sudah sesuai dengan aturan dan sudah diperbaiki, maka nantinya kami siap untuk bergabung lagi demi mewujudkan penanganan pandemi yang terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.

Benhur menambahkan, penanganan cepat dalam mengatasi Pandemi Covid-19 memang sangat diperlukan. Namun bertindak tepat serta sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak dapat dikesampingkan.

"Kita menegakan aturan hukum jangan sampai melanggar hukum itu sendiri. Kami tidak ingin membuat gaduh, hanya saja penegakan Perda maupun Perda harus sesuai tupoksinya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda, Djoko Wibowo menerangkan bahwa PPNS di instansinya hanya ada 4 orang. Tugasnya pun masih banyak, yakni menangani sekitar 240 Perda lainnya selain Perda Prokes.

"Kami hanya punya PPNS 4 orang dan 3 PPNS pada Dinas lain. Kalau semua ini kami kirim ke Satgas, lantas bagaimana dengan penegakan Perda yang lainnya," tandasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru