Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkutan Berat Masih Masuk Dalam Kota Pangkalan Bun di Luar Waktu Yang Ditentukan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Februari 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Agustus 2019 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Masuk Dalam Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, masih saja terlihat pengemudi kendaraan berat yang membandel dan melanggar aturan tersebut.

Seperti yang terlihat di perempatan lampu lalu lintas, kawasan dalam Kota Pangkalan Bun, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebuah truk angkutan peti kemas bernomor polisi H 1907 GY terlihat melintas di ruas jalan tersebut, meskipun pada waktu yang tidak seharusnya.

Menurut Rudi, warga Kelurahan Baru, saat itu dirinya sedang singgah di warung yang tidak jauh dari traffic light tersebut.

"Nah kok saya melihat ada truk peti kemas singgah di traffic light dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju arah dalam kota. Padahal sepengetahuan saya, pada waktu tersebut kendaraan angkutan berat seperti peti kemas ini masih belum diperbolehkan melintas masuk kota," ujar Rudi heran.

Karena itulah, lanjut Rudi, ia mempertanyakan, apakah ada tindakan dari pihak berwenang bila pada perusahaan angkutan dan pengemudi angkutan berat yang melanggar aturan tersebut.

"Padahal aturannya sudah jelas. Namun masih saja dilanggar. Melintasnya angkutan berat seperti itu diluar jam yang ditentukan sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan. Tentunya semua pihak juga ingin bahwa kejadian kecelakaan maut akibat angkutan berat melintas dalam kota seperti di Kota Balikpapan beberapa waktu lalu, tidak terjadi di sini," ujar Rudi. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru