Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Tarusan Dituntut 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi

  • Oleh Apriando
  • 08 Februari 2022 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arimadia, Kuasa Hukum terdakwa Sabarudin mengatakan, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita secara tegas akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya, kita akan menjelaskan semuanya fakta-fakta persidangan khususnya yang meringankan terdakwa," kata Arimadia, Selasa, 8 Febuari 2022

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sabarudin, mantan Kepala Desa Tarusan, Kabupaten Barito Selatan, pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp 319.013.744,00  subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Sabarudin didakwa melakukan korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan tahun anggaran 2019. Dalam laporan akhir penggunaan dana desa, pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen senilai Rp 590.297.500.

Namun, ternyata pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar 19,48 persen senilai Rp114.978.500. Selain itu, terdakwa menggunakan dana desa tahun 2020 tanpa pertanggungjawaban sebesar Rp 539.164.550. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 475.319.000 dan Rp 539.164.550 dengan total Rp 1.014.483.550. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sugandi (Berkas Terpisah) selaku Bendahara Desa Tarusan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru