Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanggapi Pembelaan Anggota DPRD Gunung Mas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

  • Oleh Apriando
  • 09 Februari 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi APBDes Bereng Jun dengan terdakwa SY, sehingga Anggota DPRD Gunung Mas kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 9 Februari 2022

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Alfon, SY didampingi Kuasa Hukumnya Rusdy Agus Susanto.

Dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa SY, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Semuanya kami bantah dalam Replik, kami menolak analisa fakta, analisa Yuridis, kami tetap pada tuntutan sebelumnya yang telah kami bacakan," tegas Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Hariyadi usai persidangan berakhir.

Hariyadi mengungkapkan terhadap nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya bukan merupakan t dasar dari fakta hukum keseluruhan. 

Terdakwa memotong-motong dari fakta persidangan yang dianggapnya sebagai fakta hukum, terlebih lagi pembelaan yang disampaikan hanya berisi penggalan fakta hukum menurut terdakwa sendiri, penyimpulan sendiri dan menceritakan banyak hal yang bukan bagian dari fakta sidang.

"Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa kami tidak menanggapi banyak, karena hanya berisi narasi fiktif yang bukan dari fakta sidang," jelasnya. 

Sebelumnya SY menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa SY Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa juga menuntut SY untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 204 juta subsider 6 bulan penjara. Pada sidang sebelumnya dalam pledoinya, SY meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru