Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Pengurusan Perpanjangan Surat Kendaraan, Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 10 Februari 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Yahya Prihadna pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana penggelapan uang pengurusan perpanjangan pajak kendaraan.

Jaksa menjerat Yahya sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP. "Dituntut 2 Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," ucap JPU Heri Purwoko.

Kamis, 10 Febuari 2022, Dalam surat dakwaan jaksa perkara berawal pada kamis 9 September 2021, korban mendatangi terdakwa di Kantor Biro Jasa CV. Egianor (yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor) di jalan RTA. Milono KM.4 Kota Palangka Raya.

Korban bertujuan meminta dibantu dalam pengurusan surat perpanjangan pajak kendaraan BPKB serta STNK mobil Toyota Kijang Innova dan Toyota Hilux.

Terdakwa menyanggupi dan bersedia untuk memproses berkas mobil tersebut dan menjanjikan kepada Korban paling lama 3 (tiga) hari sudah selesai.

Korban menyerahkan kepada terdakwa beberapa dokumen berupa BPKB dan STNK, cek fisik kendaraan serta beberapa berkas pendukung lainnya untuk kepengurusan.

Pada 10 september 2021 terdakwa mengirim rincian uang biaya untuk pengurusan berkas tersebut kepada kepada korban melalui WA sebesar Rp. 16.535.500.

Tanggal 13 September 2021 korban transfer ke Rekening terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pembayaran, yang pertama sebesar Rp. 8.124.000,- dan yang kedua sebesar Rp.8.411.500. Dengan dan total Rp. 16.535.500

Tetapi yang uang telah diterima dari korban tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk mengurus berkas mobil tersebut melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan berjudi bola online serta berkas berkas mobil milik saksi korban tersebut tidak dikembalikan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.   

Berita Terbaru