Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek di Pulang Pisau Digerebek Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Oleh ANTARA
  • 13 Februari 2022 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Haryono  membenarkan polisi telah mengamankan warga berinisial MJ (59) warga Kecamatan Kahayan Hilir atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

“Korban masih sekolah. MJ melakukan perbuatan bejatnya dengan korban yang berusia 11 tahun dengan modus merayu korban dengan iming-iming uang, asalkan mau melakukan persetubuhan dengan pelaku,” terangnya, Minggu 13 Februari 2022. 

Kurniawan mengatakan kronologis kejadian pada  Sabtu (12/2) sekitar pukul 04.30 WIB sepulang dari shalat subuh, pelaku menemui korban lalu  dan mengajaknya ke warung. Sepertinya korban sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan karena menurut keterangan tersangka yang sudah berstatus kakek ini, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. 

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu bermodus merayu dengan iming-iming memberikan uang kepada korban sebanyak Rp20 hingga Rp50 ribu. 

Selanjutnya tersangka membawa korban ke sebuah warung milik anak tersangka. Di warung itulah tersangka melakukan aksi bejatnya. 

Perbuatan tersangka akhirnya tercium oleh warga. Saat tersangka sedang melakukan aksi tidak senonoh, dari pintu samping warung ada warga yang mengetuk pintu dengan keras. 

Tersangka terkejut dan langsung memasang pakaian dan membuka pintu warung. Ternyata di luar warung sudah banyak warga yang menunggu dengan geram.

 “Atas peristiwa tersebut pelaku langsung dibawa dan diamankan ke tempat Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke pihak kepolisian,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa setempat, Suyono mengungkapkan warga dan pemerintah desa juga sangat kaget dengan peristiwa yang terjadi di wilayahnya tentang kelakuan yang dilakukan kakek MJ (59) terhadap anak yang masih di bawah umur. 

Diakui, dalam kesehariannya pelaku jarang sekali berinteraksi dengan warga. Atas peristiwa itu, warga bersama pemerintah desa setempat akan melakukan pengawasan serta monitoring terhadap kondisi psikologis anak tersebut. Korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan penanganan psikologis. 

ANTARA

Berita Terbaru