Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Pemilik 1 Kantong Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 14 Februari 2022 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ari Lestari alias Indu Putri terdakwa kasus narkotika jenis sabu, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Riwun Sriwati, Senin 14 Februari 2022.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan pada Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, Jalan Raden Muda, Desa Marampit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 62 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 9 bundel plastik klip, 1  buah Hp merk Vivo warna merah dengan nomor GSM 081347272931.

Dari fakta sidang terungkap terdakwa membeli sabu dari seorang bernama Banjar. Dari pengakuannya terdakwa sudah dua kali beli sabu dari orang tersebut.

Pertama terdakwa membeli sebanyak 1 katong dengan harga Rp 6 juta dan yang kedua terdakwa membeli sebanyak 1 kantong dengan berat 20,33 gram seharga Rp 6 juta. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru