Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

  • Oleh Hendri
  • 15 Februari 2022 - 06:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Sosialisasi penetapan hari pencoblosan itu dilaksanakan secara daring dan luring.

Penetapan hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Tepat dua tahun menjelang pemungutan suara pemilu serentak, kami meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024,” kata Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU Muhammad Eberta Kawima pada kanal YouTube KPU RI yang disiarkan secara langsung, Senin 14 Februari 2022.

KPU menargetkan publikasi seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia tentang hari pencoblosan Pemilu serentak 2024. Apalagi, tahapan Pemilu dimulai 4 bulan lagi atau tepatnya pada Juni 2022.

"KPU ingin informasi ini terus digaungkan ke seluruh pelosok Tanah Air. Sehingga masyarakat sudah siap saat hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang," ujarnya.

Acara peluncuran ini juga diikuti KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggelar nonton bareng bersama pejabat dan Forkopimda daerah setempat. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru