Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kapuas Jemput Bola Lakukan Perekaman KTP-El pada ODGJ

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Februari 2022 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Kapuas jemput bola ke desa untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-El bagi warga berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Perekaman KTP El kali ini secara langsung dilakukan oleh Tim Jemput Bola Disdukcapil Kapuas, dipimpin Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tornanto didampingi Kasi Identitas Penduduk Solikin, Kasi Pindah Datang Penduduk, Wahyudi serta operator ADB dan beberapa orang Operator SIAK.

Plt Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tornanto menjelaskan bahwa perekaman KTP-El ini dilakukan terhadap warga yang berstatus ODGJ yang memang belum pernah melakukan perekaman KTP El.

"Informasi terkait adanya ODGJ yang belum melakukan perekaman KTP El ini kita peroleh secara langsung dari kepala desa, sehingga beliau meminta kepada Disdukcapil untuk bisa ke desa," katanya seusai kegiatan.

Mengingat, lanjut dia kondisi yang tidak memungkinkan apabila warga yang berstatus ODGJ datang langsung ke kantor Disdukcapil Kapuas.

Kasi Identitas Penduduk, Solikin menambahkan proses perekaman ODGJ butuh waktu dan prosesnya cukup lama, sebab warga yang berstatus ODGJ agak sulit direkam biometriknya, terutama saat foto wajah.

"Untuk mendapatkan perekaman wajah yang tepat maka posisi badan harus sekian derajat. Begitu juga saat pengambilan iris mata, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi penghalang semangat tim jemput bola Disdukcapil Kapuas," imbuhnya.

Selanjutnya, Wahyudi menuturkan bahwa Disdukcapil melakukan upaya jemput bola perekaman KTP El dimaksud agar cakupan kepemilikan KTP El sesuai yang yang diharapkan.

"Dan juga karena kebutuhan KTP El sangat penting terutama untuk pengajuan bantuan dari pemerintah, pendaftaran BPJS dan lain-lain, yang diharuskan menggunakan NIK sebagai satu identitas tunggal," bebernya.

Dalam hal ini, peran masyarakat dan aparat desa sangat penting, terutama dari pihak keluarga yang mempunyai saudara yang memiliki keterbatasan mental maupun fisik.

"Bagi yang belum memiliki KTP El agar segera melaporkan ke pihak desa atau kelurahan maupun kecamatan yang nantinya akan dijadwalkan untuk dilakukan perekaman KTP El oleh Disdukcapil Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru