Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PTM Boleh Digelar, Asal Jumlah Guru dan Siswa Yang Divaksin Dosis II Capai 40%

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Februari 2022 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Namun ada syarat yang harus dilaksanakan, yakni satuan pendidikan dengan capaian vaksin dosis II pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40%. 

"Sudah kami keluarkan SE terkait PTM, dengan mengacu Instruksi Bupati dan SKB 4 Mentri dan sudah disetujui oleh Sekda Kotim," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Susiawati, Kamis, 17 Februari 2022. 

Selain vaksinasi 40% terhadap tenaga pendidik dan siswa, capaian vaksinasi dosis II pada masyarakat lanjut usia (lansia) minimal 10% di tingkat kabupaten juga harus terpenuhi. 

Sementara, terkait SE pembelajaran tatap muka di tengah PPKM Level 3 sendiri yakni,  dilakukan secara bergantian sesuai kalender pendidik denhan jumlah peserta 50% daei kapasitas ruang kelas. 

"Jam pelajaran juga dibatasi, yakni 4 jam pelajaran per hari," terang Susiawati. 

Sedangkan bagi yang di sekolahnya terdapat pasien positif Covid-19, maka harus dilakukan pembelajaran secara online. 

Kegiatan di setiap sekolah sendiri akan dimonitoring oleh pengawas satuan pendidikan, pengawas SMP dan pleh Dinas Pendidikan bersama Satuan Tugas (Satgas) kecamatan.

"SE ini berlaku sejak hari ini 17 Februari 2022, dan dapat dilakukan perubahan  dengan memperhatikan kondisi daerah," terang Susiawati.  (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru