Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duwel Rawing: Bahasa Indonesia dan Daerah Harus Tetap Dijaga

  • Oleh Donny Damara
  • 18 Februari 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga saat ini DPRD melalui Tim Pansus bersama pihak terkait dari Pemprov Kalteng terus mematangkan pembahasan raperda terkait pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing sekaligus sebagai Ketua Tim Pansus pembahasan raperda tersebut mengatakan pembahasan mengenai raperda itu terus digenjot agar secepatnya bisa diputuskan menjadi perda.

"Baru-baru ini kita telah melakukan pembahasan lanjutan terkait raperda itu bersama. Kita ketahui raperda ini sangat penting ada di Kalteng, sebab mengenai bahasa baik Indonesia maupun daerah harus tetap dijaga dan dilestarikan," kata Duwel, Jumat, 18 Februari 2022.

Selain itu, dikatakannya juga bahwa mengenai bahasa Indonesia merupakan satu satunya bahasa negara atau bahasa nasional yang mempunyai fungsi untuk menyatukan perbedaan bahasa, suku bangsa, budaya, agama maupun kepercayaan.

Disebutkannya, berdasarkan ketentuan pasal 9 peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa indonesia, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah.

"Jadi berdasarkan ketentuan itu pemerintah daerah memberikan dukungan dengan membentuk perda tentang pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah di Kalteng," ujarnya.

Dirinya berharap pembahasan raperda itu dapat terus berjalan lancar di DPRD Kalteng hingga nantinya bisa menjadi perda. Dan pihaknya pun akan semaksimal mungkin membahas raperda tersebut. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru