Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peraturan Baru Terkait Pencairan JHT Dinilai Beratkan Pekerja Swasta

  • Oleh Donny Damara
  • 18 Februari 2022 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI yang hanya bisa diklaim saat usia 56 tahun dinilai memberatkan bagi para pekerja swasta.

"Aturan itu saya rasa sangat memberatkan bagi para pekerja khususnya swasta, sebab hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Ini berbanding terbalik dari peraturan lama di mana JHT bisa dicairkan setelah 1 bulan berhenti bekerja," kata Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, Jumat, 18 Februri 2022.

Dia menjelaskan, jika harus menunggu usia 56 tahun tentu sangat memberatkan bagi para pekerja swasta terlebih bagi mereka yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang mengundurkan diri. Sehingga, aturan itu sebaiknya perlu ditinjau ulang.

Selain itu, politisi PKS ini mengatakan aturan baru tersebut juga dirasa kurang fleksibel. Sebab, bisa saja dana JHT yang terkumpul itu setelah dicairkan dapat menjadi modal usaha untuk menyambung hidup bagi mereka yang sudah berhenti bekerja dari perusahaan sembari mencari pekerjaan baru.

Dirinya berharap, setiap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah harus dapat berpihak kepada masyarakat khususnya para pekerja. Terkait aturan itu juga perlu ada solusi jika tetap diberlakukan, seperti salah satunya wajib melampirkan alasan sebagai syarat klaim JHT tersebut.

"Terkait aturan ini juga, DPP PKS menolak secara tegas, tentu DPW PKS Kalteng mendukung keputusan DPP. Harapan kami harus ada solusi jika aturan itu tetap diberlakukan, agar aturan tersebut bisa menjadi kebijakan yang tetap memperhatikan masyarakat, dan janhan sampai aturan itu mengambang tanpa adanya kejelasan," imbuhnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru