Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengapa Harus Ada Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 2/ 2022 soal JHT

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 21 Februari 2022 - 18:20 WIB

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencarian dana jaminan hari tua (JHT) pada jumat (11/2/2022) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan  menteri ketenagakerjaan  Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat hari tua.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana jht baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun jht adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Ungkapan Ida fauziah   selaku Menteri Ketenagakerjaan dalam CCN pada tanggal 14 Februari 2022 bahwa “jadi permenaker nomor 2 tahun 2022 memang yang baru di undangkan 4 februari kemarin di maksudkan untuk meningkatkan atau mengoptimalkan kualitas perlindungan sosial terutama dalam hal ini jaminan hari tua bagi pekerja buruh di Indonesia artinya yang namanya JHT untuk benar-benar memastikan seluruh pekerja buruh mendapatkan jaminan sosial yang tepat manfaat di hari tuanya. Jadi, tidak benar juga kalau JHT ini gara-gara permenaker nomor 2 ini hanya dapat di klaim ketika pekerja buruh usianya 56 tahun tidak, permenaker 2 tahun 2022 ini tetap mengacu pada peraturan  pemerintah sebelumnya yang diatasnya yaitu dimana JHT dapat di klaim ketika seorang pekerja buruh mengalami PHK yaitu 30% dapat di klaim dari manfaat JHTnya untuk kepentingan rumah sedangkan 10% dapat dimanfaatkan untuk manfaat-manfaat lainnya dan ini semuanya bentuknya cash. Jadi sekali lagi tidak benar dalam permenaker 2 ini menghambat atau mengurangi manfaat JHT bagi pekerja buruh sebelum usia 56 tahun tapi nanti ketika usia 56 tahun dimana ini di kategorikan sebagai masa tua seorang pekerja buruh seluruh manfaat JHTnya dapat dinikmati," ujarnya.

Lantas apakah yang tidak disetujui oleh para pekerja buruh Mengapa para pekerja buruh melakukan demonstrasi, apa yang menjadi keluhan mereka/apa yang mereka tidak setuju dengan beleid peraturan tersebut 

Menurut saya para pekerja buruh tersebut tidak setuju dan sesuai dengan apa yang kita saksikan bersama bahwa para pekerja buruh ini tidak menerima paraturan tersebut mengapa demikian

Pertama, karena proses pencairan JHT pagi para pekerja buruh yang telah di PHK memerlukan waktu yang cukup lama, para pekerja buruh ini juga sangat membutuhkan uang tersebut. Memang peraturan tersebut baik namun, dengan masalah situasi saat ini masalah krisis ekonomi dan juga di tambah dengan situasi covid-19 saat ini tentunya para pekerja buruh tersebut yang telah di PHK sangat membutuhkan biaya hidupnya masing-masing dan juga secara pribadi kita memiliki tujuan yang berbeda-beda entah dia mendirikan sebuah usaha kecil-kecilan karena ia sekarang tidak bekerja, masa dia membutuhkan uang tersebut sekarang baru nanti di berikan setelah beberapa tahun kan gakk mungkin. Lagian itukan hasil kerja keras mereka atau hasil dari potongan gaji mereka lho kenapa mereka tidak bisa mengambil pada saat itu juga kebutuhan masing-masing orang kan kita tidak tau. 

Kedua, adanya juga ketidak pahaman bagi pekerja buruh yang telah di PHK mengenai syarat dan proses yang harus di lalui dalam pencairan jaminan hari tua tersebut

Ketiga, mengapa tahun-tahun yang lalu itu JHT bisa dicairkan walaupun belum usia 56 tahun mengapa baru sekarang ada paraturan itu

Keempat, kalau memang para pekerja buruh tersebut telah setuju dengan proses peratuan yang telah ditetapkan sebelumnya mengapa harus ada peraturan baru kan aturan lama yang telah di jalankan sebelumnya tidak merugikan siapapun mengapa harus di tambah peraturan yang baru

Kalau memang ada prasangka  atau kecurigaan para kemenker yang timbul atau ada isu yang timbul  bahwa ada isu kalau seorang pekerja buruh tersebut telah di PHK dan pihak perusahaan tersebut membalikkan fakta bahwa pekerja tersebut bukan di PHK melainkan mengundurkan diri sehingga pekerja buruh tersebut tidak menerima tunjangan jaminan hari tua, maka dengan hali itu  harus di tingkatkan lagi pengawasan mengenai hal itu bukan malah menambah persyaratan atau peraturan yang baru yang mungkin menyulitkan para pekerja buruh yang di PHK.

Menurut saya dalam menangani hal tersebut tidak usah lagi ada peraturan yang baru kalau memang tidak ada yang yang dirugikan terhadap peraturan lama yang sudah di jalankan sebelumnya dan kalau memang ada yang merasa dirugikan dalam aturan yang lama maka harus memberikan penjelasan- penjelasan yang baik kepada public baik itu melalui sosiali sasi atau melalui media yang dapat di pahami dan dimengerti publik. 

Penulis: Niat Krisdayanti Telaumbanua/Mahasiswi Jurusan Hukum Administrasi Negara

Berita Terbaru