Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelatih Silat Cabuli Muridnya Ditangkap Polsek Pangkalan Banteng

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Februari 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya mencabuli anak bawah umur yang merupakan muridnya sendiri, seorang pelatih silat berinisial EY (41) diamankan di Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari orang tuanya yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan pelaku, hingga hamil 3 bulan.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku, usai orang tua korban melaporkan ke kantor Polsek Pangkalan Banteng," ujarnya.

Kronogisnya, pada berawal pada Rabu, 17 November 2021, pada saat korban selesai latihan Silat di wilayah setempat, pelaku menawari korban untuk mengantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat di tempat sepi disatukan pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, akan tetapi korban sempat menolak kemudian terlapor mengancam," jelasnya.

Sebeb, ancaman itu lah korban menuruti aksi bejat pelaku, sampai kejadian tersebut terulang hingga 5 kali dan terakhir terlapor mengajak korban berhubungan badan sekitar bulan Desember 2021.

"Tidak terima mendengar anaknya hamil, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng dan jami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu baju dan celana pencak silat warna hitam dan celana dalam wanita warna hijau. Atas perbuatannya, pelaku akan di kenakan pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru