Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT ini Divonis 5 Tahun Penjara Kerena Kasus Edarkan Sabu

  • Oleh Nopri
  • 22 Februari 2022 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ari Lestari alias Indu Putri terdakwa kasus sabu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini terdakwa dibidik hakim dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa  menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya karena menjual sabu karena tuntutan ekonomi," kata terdakwa, Selasa 22 Februari 2022.

Fakta sidang terungkap kalau terdakwa diamankan dirumahnya pada Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raden Muda, Desa Marampit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 62 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 9 bundel plastik klip, 1 buah Hp merk Vivo warna merah dengan nomor GSM 081347272931.

Dari pengakuan terdakwa, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Banjar. Terdakwa mengakui sudah 2 kali membeli sabu dari orang tersebut. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru