Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Prajurit Kodim 1014/ Pbn Menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam XII/Tanjungpura

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Februari 2022 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim penyuluhan hukum dari Kumdam XII/Tanjungpura yang dipimpin Mayor Chk Dr. Boedi Prasetyo, beserta 3 orang anggota memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit dan PNS TNI jajaran Kodim 1014 /Pbn, bertempat di Aula Palapa Makodim, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa, 22 Februari 2022.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Dandim 1014 /Pbn Letkol Arh Drajad Tri Putro Kepala Staf Kodim Mayor Inf Edy Sucipto, Seluruh Perwira Staf Dan Danramil serta Prajurit dan PNS TNI jajaran Kodim 1014 /Pbn.

Dalam sambutannya, Dandim 1014 /Pbn Letkol Arh Drajad Tri Putro mengucapkan selamat datang kepada tim penyuluhan hukum dari Kumdam XII /Tanjungpura di Makodim 1014 /Pbn.

"Hukum adalah sebuah ketentuan yang harus ditaati bagi semua anggota, pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah ditetapkan sesuai dengan Undang Undang. Oleh karena itu kita harus perbanyak rasa bersyukur dan memperkuat iman kita kepada Tuhan YME," kata Dandim.

Sementara itu Ketua Tim Kumdam XII /Tanjungpura Mayor Chk Dr. Boedi Prasetyo memaparkan agar seluruh prajurit paham dengan tugas pokoknya sebagi Prajurit TNI dan menjunjung tinggi Hukum.

"Hati - hati dalam penggunaaan medsos (media sosial). Cek dan Ricek kebenaran di setiap informasi yang diterima. Bijak dalam mengomentari setiap informasi yang diterima di Medsos," tuturnya.

Dia juga memberikan materi tentang Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) dan Disersi dengan segala ketentuan dan hukumannya, apabila Prajurit melakuakan pelanggaran tersebut.

Pada kesempatan ini juga, ia membeberkan penjelasan tentang undang - Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE)  yang merupakan UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

"UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru