Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkelahi dengan Pria Mabuk, Sopir Ini Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 24 Februari 2022 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Supriyono dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Hakim menilai terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 23 Februari 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada kamis 11 Februari 2021 Supriyono sedang memarkir truk disamping toko bangunan  tempatnya bekerja sebagai sopir. Saat itu terdakwa melihat saksi korban Pahriadi dalam keadaan mabuk (telah mengkonsumsi minuman keras) sedang mengamuk diwarung makan sebelah toko bangunan.

Terdakwa menuju ke tempat tersebut untuk melihat keadaan yang terjadi namun Pahriadi menghampiri terdakwa dan berkata “apa lihat-lihat” dan dijawab oleh terdakwa “mau apa kamu” lalu tiba-tiba memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan dapat ditangkis oleh terdakwa.

Terjadi perkelahian antara terdakwa dengan Pahriadi dan direlai oleh Anwar dan Marjo. Pahriadi  tetap berusaha mendatangi terdakwa sambil berkata “kenapa kamu takut” yang membuat terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa masuk ke dalam toko bangunan.

Terdakwa  mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang berada dimeja kasir lalu terdakwa menusuk/menikam Pahriadi hingga terkena pada bagian perut sebanyak sekali, tangan sebanyak sekali dan pada bagian lengan sebanyak 1 sekali.

Korban datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya dengan keadaan umum cukup sehat, ditemukan luka robek pada lengan atas tangan kiri,  luka robek pada jari manis tangan kiri dari hasil pemeriksaan disimpulkan korban diduga mengalami penganiayaan/kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru