Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Jual Sabu, Wanita Ini Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 24 Februari 2022 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Herliantie dalam perkara tindak pidana narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda 1 Miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 24 Febuari 2022

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herliantie ditangkap kepolisian pada 15 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Jalan Kalimantan.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 29 paket sabu dalam toples, siap jual seberat 3,71 gram.

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama budi (DPO) dengan sistem setelah barang habis terjual baru akan dibayar. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru