Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Terdakwa Penggelapan Uang Pengurusan Perpanjangan Surat Pajak Kendaraan

  • Oleh Apriando
  • 24 Februari 2022 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan kepada Muhammad Yahya Prihadna dalam perkara tindak pidana penggelepan uang pengurusan perpanjangan pajak kendaraan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 24 Febuari 2022

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Dalam surat dakwaan jaksa perkara berawal pada kamis 9 September 2021, korban mendatangi terdakwa di Kantor Biro Jasa CV Egianor (yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor) di jalan RTA Milono KM 4 Kota Palangka Raya.

Korban bertujuan meminta dibantu dalam pengurusan surat perpanjangan pajak kendaraan BPKB serta STNK mobil Toyota Kijang Innova dan Toyota Hilux.

Terdakwa menyanggupi dan bersedia untuk memproses berkas mobil tersebut dan menjanjikan kepada Korban paling lama 3 hari sudah selesai.

Korban menyerahkan kepada terdakwa beberapa dokumen berupa BPKB dan STNK, cek fisik kendaraan serta beberapa berkas pendukung lainnya untuk kepengurusan.

10 September 2021 terdakwa mengirim rincian uang biaya untuk pengurusan berkas tersebut kepada kepada korban melalui WA sebesar Rp 16.535.500.

13 September 2021 korban transfer ke Rekening terdakwa sebanyak 2 kali pembayaran yang pertama Rp 8.124.000,- dan yang kedua Rp.8.411.500 dengan dan total Rp 16.535.500

Tapi yang uang telah diterima dari korban tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk mengurus berkas mobil tersebut melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan berjudi bola online serta berkas berkas mobil milik saksi korban tersebut tidak dikembalikan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.  Atas kejadian tersebut saksi korban Noor Akhmad mengalami kerugian Rp 16.535.500. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru