Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penebang Kayu Ilegal di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 25 Februari 2022 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Anang Bahrun, dalam kasus penebangan kayu atau pohon kawasan hutan Taman Nasional Tanjung Puting tanpa izin.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha.

"Serta menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 25 Februari 2022

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari vonis.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Anang Bahrun selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perkara itu bermula pada Sabtu 18 September 2021, terdakwa menemui Hasbollah (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk meminta pekerjaan.

Setelah sepakat, Hasbullah memberikan uang pinjaman sebesar Rp 1,5 juta sekaligus dijadikan uang muka pembayaran kayu yang nantinya akan dipotong dari hasil penjualan.

Pada, Minggu 19 September 2021 terdakwa mulai menebang kayu di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Terdakwa melihat sendiri batasnya berupa cat merah di pohon. Terdakwa juga mengetahui pohon di lokasi tersebut tidak boleh ditebang, namun tetap dilakukannya.

Terdakwa bekerja menggunakan mesin chainsaw. Penebangan tersebut diawasi langsung oleh Hasbollah. Kayu olahan yang telah dihasilkan oleh terdakwa selama bekerja kurang lebih sekitar 6 m3 dan dijual kepada Hasbollah dengan harga Rp 800 ribu per meter kubiknya.

Kamis 7 Oktober 2021 sekitar jam 11.05 WIB, tim pengamanan hutan terstrial dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang sedang melakukan patroli menemukan adanya penebangan kayu ilegal dan langsung menangkan Anang Bahrun serta Hasbollah.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah mesin Chainsaw dan beberapa peralatan lainnya serta Kayu olahan. Keduanya dibawa menuju kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan di Palangka Raya.        

Terhadap lokasi tempat terdakwa melakukan penebangan telah diambil koordinatnya menggunakan alat GPS merk Garmin 62S dan aplikasi GPS Offline Avenza Maps yang di dalamnya sudah terisi peta Kawasan Nasional Tanjung Puting serta overlay peta melalui aplikasi ArcGis dan diperoleh hasil 2,555011 LS dan 111,992843 BT benar berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. 

Lokasi kejadian berada sekitar ± 100-300 meter dari batas dan berada di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, serta berada di dalam zona Rimba. Yang artinya, penebangan pohon dilarang.

Selain itu petugas juga melakukan pengukuran terhadap barang bukti hasil hutan kayu berupa sawn timber (kayu gergajian) jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis Meranti dengan jumlah 137 keping. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru