Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalan Umum Tak Semestinya Dilewati Kendaraan PBS Over Kapasitas

  • Oleh Donny Damara
  • 25 Februari 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyaknya kendaraan milik PBS terutama pengangkut kayu log yang melanggar aturan, yaitu melewati jalan umum dengan bermuatan over kapasitas menuai sorotan dari kalangan DPRD Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan, angkutan PBS over kapasitas tidak seharusnya melewati jalan umum. Sebab hal itu dapat merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.

"Jalan umum tak semestinya dilewati kendaraan PBS dengan over kapasitas. Jalan negara itu digunakan bagi kepentingan umum, jika terus seperti itu maka akan mengakibatkan kerusakan," kata Sudarsono, Jumat, 25 Februari 2022.

Dia menyebutkan, sebenarnya apapun status infrastruktur jalan itu, entah milik provinsi atau kabupaten/kota, tetap tidak diperkenankan bagi angkutan kayu log melewatinya.

Selain itu, soal boleh atau tidaknya angkutan PBS melewati jalan umum semua itu sudah ada aturanya. Jalan yang memang diperuntuhkan untuk umum tidak seharusnya dilewati truk pengangkut kayu log milik PBS.

"Jalan umum itu tidak diperuntuhkan untuk dilewati truk bermuatan over kapasitas apalagi milik PBS pengangkut kayu log. Semua ada aturan, PBS wajib membuat jalan khusus," tuturnya.

Dia menegaskan, apabila terdapat jalan rusak karena sering dilintasi angkutan over kapasitas milik PBS, maka hal itu akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan juga kelancaran aktivitas perekonomian barang dan jasa.

"Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa mengambil keputusan akan hal itu. Kami hanya bisa mengingatkan, yang seharusnya tegas itu pemerintah daerah. Jadi harapan kita aktivitas angkutan PBS yang merugikan itu bisa lebih ditertibkan lagi," pungkasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru