Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditpolairud Polda Kalteng Sita Ratusan Batang Kayu Log Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Februari 2022 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita 210 batang kayu log dan 163 keping kayu olahan dari seorang tersangka di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Tersangka berinisial KYB tersebut diringkus saat mengerjakan kayu jenis meranti campuran. 

"Saat kami lakukan penangkapan, barang bukti kayu log berada di sungai.  Sementara pelaku sedang mengolah kayu tersebut," ujar Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombespol Edward Indharmawan saat ekspos, Jumat, 25 Februari 2022. 

Pengungkapan kasus ilegal loging tersebut dilakukan pada Jumat 11 Februari 2022 lalu. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran kayu ilegal di sana. 

Saat penyelidikan, polisi melihat hamparan kayu log rakitan di sungai yang cukup panjang. Setelah didatangi, mereka menemukan kilang kayu di lokasi, berikut dengan 163 keping kayu olahan. 

Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankannya beserta tersangka.. 

"Barang bukti sudah kami bawa ke markas. Kasus ini masih dalam penyidikan," kata Edward.

Sementara, barang bukti yang disita dari lokasi kejadian diantara, 210 batang kayu log, 163 keping kayu olahan, 1 buah mesin truk, 1 buah mesin bansaw, 1 buah mesin wuling, 1 buah alat penggulung sling, dan mata pemotong kayu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru