Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Polisi Terdakwa "Unlawful Killing"

  • Oleh ANTARA
  • 26 Februari 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tim pengacara yang mewakili dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta majelis hakim membebaskan mereka, karena fakta persidangan menunjukkan mereka tidak bersalah.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat membacakan pembelaan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, menerangkan dakwaan primer dan subsider jaksa tidak terbukti di persidangan.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Selasa (22/2) dituntut oleh jaksa hukuman penjara 6 tahun.

Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, penasihat hukum dalam pembelaan menyampaikan insiden penembakan empat anggota FPI dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020, yang salah satunya dilakukan oleh Briptu Fikri, merupakan perbuatan membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin, yang bertugas mengendarai mobil saat kejadian, juga tidak menyampaikan perintah penembakan.

Yusmin sebelum penembakan terjadi sempat berseru “Wir, Wir, awas Wir!”.

Menurut penasihat hukum, seruan itu bukan perintah untuk menembak, melainkan upaya memperingatkan rekannya agar berhati-hati.

Pasalnya, empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan sempat melakukan penganiayaan dan berusaha merebut senjata Briptu Fikri sebelum insiden itu terjadi.

Akibat perebutan itu, senjata Briptu Fikri yang telah terkokang menembak ke arah dua anggota FPI. Sementara itu, anggota kepolisian lainnya, Ipda Elwira Priadi menembak ke arah dua anggota FPI lainnya.

Namun, Ipda Elwira yang sempat jadi tersangka tidak dapat didakwa, karena dia meninggal dunia sebelum masa persidangan.

“Perbuatan (Briptu Fikri) itu adalah merupakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain (noodweer) dan/atau perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), karena mendapat serangan yang sangat dekat dan seketika serta mengancam keselamatan jiwa, sehingga tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” kata Henry.

Dalam pembelaan untuk Ipda Yusmin, penasihat hukum menyampaikan seluruh dakwaan terhadap terdakwa juga tidak terbukti.

“Kami sangat meyakini bahwa terdakwa Ipda M Yusmin tidak secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain,” kata pengacara.

Berita Terbaru