Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengenal Persoalan JHT

  • Oleh Penulis Opini
  • 28 Februari 2022 - 14:10 WIB

PENJELASAN bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah suatu program jangka panjang yang berupa suatu iuran yang harus di bayarkan kepada pemerintah yang kemudian hari bermanfaat berupa uang tunai yang akan di bayarkan kepada peserta dan di dapatkan ketika peserta memasuki usia Pensiun, Meninggal dunia, hingga mengalami Kecelakaan yang berakibat cacat permanen.

Mengapa Program JHT kembali ramai di perbincangkan. Hal ini di mulai ketika di terbitkanya Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru ini salah satunya berisi, Bahwasanya JHT baru bisa di terima oleh peserta ketika berusia 56 tahun.

Jika kita lihat kembali mengapa hal ini memunculkan banyak Polemik dan petisi-petisi ketidaksetujuan atas peraturan tersebut, mengapa demikian.

Peraturan JHT Mengalami perubahan pada tahun 2015, yang dimana pada awalnya peserta hanya boleh melakukan Klaim JHT pada usia 56 tahun. Kemudian di lakukanya Revisi yang menjadi ketentuan para peserta minimal sudah mendapat PHK maka ia dapat mencairkan Jaminan Hari Tua yang dimiliki.

Pada tahun 2022 tepatnya pada 2 Februari peresmian yang di lakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, disebutkan dalam peraturan ini memuat kembali bahwasanya penerimaan manfaat JHT  hanya boleh di cairkan para peserta yang sudah menginjak usia 56 tahun, ketentuan ini di artikan  kembalinya kepada ketentuan klaim sebelum Revisi pada tahun 2015.

Peraturan terbaru mengenai JHT ini banyak mendapat penolakan dari kalangan buruh dan pekerja terhadap subtansi Permenaker No.2 tahun 2022. Berselang 20 hari sejak ketentuan itu di buat, Presiden Joko Widodo megintruksikan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022.

Peraturan dan ketentuan ini di buat bukan tanpa alasan, berdasarkan data pada tahun 2021. Direktur Pelayanan BPjamsostek menambahkan bahwasanya klaim JHT meningkat jauh dari tahun-tahun sebelumnya, presentase tertinggi klaim JHT di ajukan oleh karyawan dan buruh yang di-PHK.

Di era Pandemi ini kita ketahui banyak sekali para buruh dan karyawan yang mendapat PHK, menurut analisis persentase yang mengajukan JHT rata-rata masih berusia di bawah 30 tahun atau masih di masa-masa produktif. Hal ini merupakan salah satu hal yang mendasari di tetapkan peraturan terbaru Menteri Ketenagakerjaan mengenai JHT.

Dari kejadian tersebut Pemerintah di harapkan mengevaluasi secara efesien atas setiap keputusan yang di ambil, dikarenakan setiap keputusan bisa mempengaruhi kesejahteraan rakyat dan tentunya berdampak pada Negara.

Setelah memahami dan menganalisis persoalan di atas Penulis mengharapkan kita lebih memunculkan pemahaman dan kepedulian tehadap kasus-kasus yang menjadi acuan kesejahteraan warga Negara Indonesia. 

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara yaitu dengan membayar Pajak. Berdasarkan Peraturan yang berlaku, sebagai peserta atau penerima JHT di kenakan pajak sebesar 5% saja. Hal ini merupakan suatu keringanan yang sudah di sediakan negara atas pengenaan pajak yang cukup kecil pada JHT seseorang. Maka dari itu kita sebagai warga negara yang mempunyai kewajiban membayar pajak dan sudah seharusnya mengikuti peraturan serta  membayar pajak tepat waktu. 

Penulis: Muhammad  Zaini Pahmi/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas  Palangka Raya


 

Berita Terbaru