Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Komitmen Sediakan Air Minum Sesuai Prinsip K3

  • Oleh Hendri
  • 28 Februari 2022 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan air minum supaya memenuhi prinsip K3, yaitu kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

"Salah satu rekomendasi BPK RI yakni terkait efektivitas air minum agar penuhi prinsip K3. Sebagai komitmen kita telah melakukan penandatanganan aksi terhadap rekomendasi tersebut," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin, 28 Februari 2022.

Sesuai regulasi yang berlaku, K1 (Kualitas) adalah acuan kualitas air minum yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. K1 ini menggunakan standar air minum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per./IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Sedangkan, K2 (Kuantitas) yakni standar kebutuhan pokok air minum, yaitu sebesar 10 m3/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sementara K3 (Kontinuitas) adalah distribusi air minum ke masyarakat tidak terputus selama 24 jam, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.


"Upaya-upaya perbaikan secara komprehensif telah dilakukan, harapannya cita-cita ini dapat terlaksana dengan baik untuk meningkatkan taraf kehidupan layak bagi masyarakat. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar perwujudan smart city, smart society dapat tercapai," tutupnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru